Perhimpunan TeROPONG adalah organisasi non pemerintah (ornop) yang didirikan sebagai wadah kerja bersama bagi insan yang memiliki kepedulian dalam mewujudkan kesejahteraan sosial berlandaskan semangat demokrasi, independensi, keadilan dan berkelanjutan. Perhimpunan TeROPONG bertujuan membangun sistem pengelolaan sumberdaya alam yang adil dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat, sebagai bagian dari upaya transformasi sosial menuju masyarakat yang demokratis.
Berdirinya TeROPONG
Secara resmi TeROPONG didirikan pada tanggal 9 April 2001 melalui Notaris R.A. Setiyo Hidayati, S.H dan menjadi sebuah organisasi perhimpunan pada tanggal 24 april 2002.
Struktur Organisasi TeROPONG
Program TeROPONG
Community Based Forest Managemen (CBFM)
CBFM merupakan suatu strategi pengelolaan hutan yang dibangun dengan orientasi melestarikan hutan sebagai sumber penghidupan masyarakat setempat. Konsep ini memandang bahwa hutan bukan hanyalah tegakan. Hutan dipandang sebagai sebuah kesatuan yang utuh, memiliki hubungan kuat antara satu elemen dengan elemen lainnya. Hutan tidak pula hanya dinilai sebatas aspek ekonomis saja, tetapi juga dinilai sebagai penopang kehidupan dan pengembang kebudayaan masyarakat.
Isu penting dalam pengembangan CBFM oleh TeROPONG, adalah :
1. Kebijakan yang meliputi alokasi lahan dan legalisasi akses masyarakat terhadap hutan
2. Sosial ekonomi yang meliputi peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang diarahkan pada upaya penanggulangan kemiskinan.
3. Kelembagaan yang meliputi sinergi para pihak, modal (financial), pasar, iptek, data dan informasi, dan posisi tawar masyarakat.
4. Sumberdaya Manusia yang meliputi peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat
5. Sumberdaya Hutan yang meliputi tekanan terhadap hutan oleh sector lain, kelestarian keanekaragaman hayati dan akseptabilitas terhdap eksistensi tata ruang kawasan hutan.
Skenario yang dibangun sebagai basis aktivitas, adalah ;
1. Mewujudkan kepastian hukum atas lahan dan hak masyarakat dalam mengelola hutan secara transaparan, partisipatif, konsisten dan tepat sasaran.
2. Mengembangkan CBFM yang berorientasi pada peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan pekerjaan bagi upaya penanggulangan kemiskinan.
3. Membangun kelembagaan berbasis kemitraan
4. Melaksanakan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM bagi aparatur pemerintahan dan masyarakat pelaku CBFM.
5. Membangun model-model CBFM yang lebih menjamin kelestarian dan berkontribusi pada pengayaan keanekaragaman hayati.
Strategi pelaksanaan program yang dikembangkan, adalah :
1. Pengembangan kapasitas dan sinergi para pihak-
2. Penguatan kebijakan dan kelembagaan
3. Penguatan proses dan lembaga perencana
4. Eksplorasi, adopsi dan peyelarasan pengetahuan local dan pengetahuan baru
5. Penyelarasan pengetahuan baru dan pengetahuan lokal dalam perencanaan
6. Mendorong kerja kolaborasi dan Jaringan
7. Pengembangan lokasi pembelajaran
8. Pendampingan kelompok masyarakat yang berinisiatif mengembangan CBFM
9. Pengembangan jaringan pendukung produk CBFM (Modal dan Pasar)
Poverty Mainstreaming (PM)
Kemiskinan adalah konsep abstrak yang dapat dijelaskan secara berbeda tergantung dari pengalaman, perspektif, sudut pandang yang diambil, dan terkadang dari ideologi yang dianut. Dalam Dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK, 2004), satu blueprint Pembangunan Indonesia dalam mencapai target Millennium Development Goals (MDGs). Kemiskinan didefenisikan sebagai kondisi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya (meliputi hak atas pangan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dan hak untuk berpartisipasi dalam keseluruhan proses pembangunan) untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
Pendekatan berbasis hak diwujudkan dalam bentuk pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar orang miskin. Kemiskinan harus dilihat secara multidimensi, dan pemecahannya juga harus dilihat secara multidimensi. Oleh sebab itulah, pemecahan masalah kemiskinan harus didasarkan pada pemahaman suara masyarakat miskin. Dengan persfektif ini kaum miskin dilihat sebagai manusia, yang juga bermartabat. Dalam kerangka kebijakan, yang dibutuhkan bukan hanya kebijakan yang memihak mereka, tetapi suatu kebijakan yang berdasar pada kepentingan aktualisasi hak-hak dasar mereka, sebagai manusia warganegara yang bermartabat. Salah satu bentuk aktualisasi hak-hak tersebut adalah memastikan suara-suara mereka menjadi bagian dalam pengambilan kebijakan.
Isu strategis ;
1. Masyarakat miskin sebagai subyek penanggulangan kemiskinan.
2. Data/informasi kemiskinan
3. Integrasi isu kemiskinan dalam berbagai program pemberdayaan masyrakat
4. Kelembagaan
5. Kapasitas
6. Jejaring
Training and Education (TE)
Program ini bertujuan untuk memberikan layanan/fasilitasi terhadap upaya peningkatan kapasitas dan keterampilan, baik secara internal maupun eksternal.Beberapa kegiatan program yang dikembangkan adalah :
1. Pendidikan lingkungan bagi anak sekolah
2. Pendidikan kader
3. Pelatihan manajemen kelompok
4. Pelatihan Fasilitator
5. Pelatihan kewirausahaan
6. Pelatihan keuangan mikro
7. dll
Corporate Social Responsibility (CSR)
Iklim dunia usaha semakin hari mengalami kemajuan cukup pesat. Hal ini tentu membawa dampak yang positif bagi perkembangan dunia investasi dan bisnis yang diharapkan turut berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sayangnyam banyak perusahaan hanya terfokus pada kegiatan ekonomi dan produksi yang mereka lakukan, sehingga melupakan keadaaan masyarakat di sekitar wilayah beroperasinya dan juga melupakan aspek-aspek kelestarian lingkungan.
Di lain pihak, perkembangan jaman mendorong munculnya kesadaran kritis masyarakat atas hak-haknya. Lahirlah ekspresi tuntutan terhadap dunia investasi dan bisnis Indonesia untuk menjalankan usahanya dengan lebih bertanggung jawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh keuntungan dari lapangan usahanya, melainkan mereka juga diminta untuk memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya.
Sebagai respon kondisi ini, Negara mengeluarkan kebijakan baru dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pada pasal 74 (1) dengan tegas ‘Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan’. Dengan demikian CSR tidak dipandang sekedar kegiatan amal oleh perusahaan, namun mewajibkan perusahaan untuk memperhitungkan dan meminimalisir dampak negatif operasi bisnisnya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi terhadap upaya pemberdayaan masyarakat setempat ataupun masyarakat luas.
Meningkatnya tuntutan masyarakat disatu sisi dan adanya kewajiban masyarakat dilain sisi membutuhkan proses mediasi yang lebih baik. Banyaknya konflik tidak selesai yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan merupakan cerminan tidak tepatnya pendekatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Dalam beberapa kasus, keterlibatan pemerintah (daerah) tidak serta merta menyelesaikan konflik. Dari kondisi yang terjadi, Teropong melihat beberapa isu penting terkait CSR ini antara lain :
1. Konflik
2. Distribusi manfaat
3. Kesenjangan Pemahaman
4. Kapasitas
5. Partisipasi
Menjawab kondisi ini dibutuhkan strategi antara lain :
1. Mengembangkan mekanisme resolusi konflik (win win solution)
2. Melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar (Community development) yang memberi dampak sosial ekonomi secara terukur dan berkelanjutan.
3. Komunikasi dan sharing pengetahuan melalui forum-forum multipihak
4. Meningkatkan keterampilan yang secara langsung menjawab kebutuhan masyarakat.
Pelibatan masyarakat dan para pihak lainnya dalam pengambilan keputusan yang memiliki dampak luas.
